Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kubu Yaqut Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara Muncul Setelah Penetapan Tersangka
KPK seharusnya harus bisa membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan keluarnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara setelah kliennya ditetapkan tersangka
- KPK seharusnya harus bisa membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut
- Dalam setiap penetapan seseorang sebagai tersangka harus terlebih dahulu adanya pembuktian kerugian negara yang pasti dan konkret serta tidak hanya potensi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan keluarnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, semestinya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, KPK seharusnya harus bisa membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
“Karena tanpa adanya kerugian negara tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” ucap Mellisa saat membacakan replik atas jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Oleh karena itu menurut Mellisa, dalam setiap penetapan seseorang sebagai tersangka harus terlebih dahulu adanya pembuktian kerugian negara yang pasti dan konkret serta tidak hanya potensi.
“Dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara yang nyata, konkret dan pasti menjadi ujar wajib dibuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca juga: Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap nilai kerugian keuangan negara di kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK melalui tim biro hukumnya menyatakan bahwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dari perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam jawabannya, Tim hukum KPK mengatakan bahwa angka itu pihaknya peroleh berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak terkait terkait pembagian kuota haji khusus maupun kuota haji tambahan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622 miliar," kata tim Biro Hukum di ruang sidang.
Tak hanya penyimpangan pembagian kuota haji, dari hasil pemeriksaan tim BPK, biro hukum juga menuturkan bahwa terdapat aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.
Kendati demikian dijelaskan biro hukum, tim penyidik dari KPK hingga kini masih terus menelusuri bukti lainnya dalam perkara itu seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pengumpulan bukti itu untuk memperkuat keterlibatan dan peran dari Gus Yaqut yang kini telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Juga diantaranya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan permintaan keterangan dari ahli," jelasnya.
Baca juga: Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Senilai Rp 622 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Praperadilan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260303_145651.jpg)