Minggu, 26 April 2026

Demo di Jakarta

Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus

Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus

HO/IST
VONIS DELPEDRO MARHAEN CS - Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026) Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus 
Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dibacakan pada Jumat (6/3/2026) siang di PN Jakpus.
  • Selain Delpedro, vonis juga akan dibacakan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. 
  • Sebelumnya mereka dituntut 2 tahun penjara di kasus tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah Cs bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakpus pada Jumat (6/3/2026) siang ini 

Selain Delpedro Marhaen, vonis juga akan dibacakan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. 

"Selanjutnya putusan akan dibacakan pada Jumat. Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (4/4/2026) malam. 

Untuk diketahui sebelumnya, Delpedro Marhaen Cs dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) silam.

 

Seruan Aksi Solidaritas untuk Delpedro Marhaen Cs

Jelang vonis Delpedro Marhaen Cs yang tinggal hitungan jam lagi, beredar pamflet seruan akso solidaritas.

Amatan Tribunnews.com, pamflet ini bernuansa pink atau merah muda, disertai dengan gambar bunga mawar yang juga berwarana pink.

Baca juga: Pleidoi Delpedro: Demonstrasi Lahir dari Rasa Keadilan yang Terusik, Bukan Hasutan

Berikut tulisan di pamflet tersebut:

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi

Seruan Aksi Solidaritas Sidang Purusan Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Khair

Di depan gedung pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang sidang Kusuma Admaja 4 Jumat 6 Maret 2026 pukul 13.00 WIB.

Konferensi pers, aksi simbolik pasca-putusan, karangan bunga.

Saat palu diketuk, suara kita menolak redup.

VONIS DELPEDRO MARHAEN CS - Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026) Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus
VONIS DELPEDRO MARHAEN CS - Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026) Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus (HO/IST)

 

Delpedro Berharap Bebas

Sementara itu, Delpedro menyatakan harapannya agar majelis hakim membebaskan dirinya dan tiga rekannya dari seluruh tuntutan. 

Ia menilai dirinya dan para terdakwa lain telah menyampaikan seluruh pembelaan, mulai dari keterangan dalam pemeriksaan, menghadirkan saksi, membacakan pleidoi, hingga menyerahkan pernyataan amicus curiae dari sejumlah tokoh. 

"Hari Jumat putusannya jam 14.00 WIB. Teman-teman bisa hadir bersolidaritas. Kami juga berharap majelis membaca dan juga mempertimbangkan isi amicus, pledoi kami, terus kemudian juga bukti kami," ungkap Delpedro. 

"Sehingga majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan berharap membebaskan kami dari segala tuntutan hukum," katanya. 

Delpedro menambahkan, amicus curiae untuk keempat terdakwa berasal dari belasan tokoh, antara lain guru besar antropologi hukum Sulistyowati Irianto, mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto, pakar hukum Bivitri Susanti, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Selain itu, sejumlah aktivis mahasiswa dan Komnas HAM juga memberikan pernyataan amicus curiae. 

"Dari kesemua itu yang memberikan amicus, pada pokoknya mengatakan bahwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berharap kami dibebaskan," tutur Delpedro.

"Jadi kami berterima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah memberikan amicus tersebut," tambahnya. 

Baca juga: Mawar Pink dan Poster Perlawanan Warnai Sidang Pleidoi Delpedro Cs di PN Jakarta Pusat

Sebagai informasi, amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut. 

Amicus curiae berperan memberikan opini atau wawasan hukum kepada pengadilan untuk membantu memahami berbagai aspek kasus. 

Meski begitu, seorang amicus curiae hanya memberikan pendapat dan bukan melakukan perlawanan atau mengajukan tuntutan. 

 

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (26/2/2026), Jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dengan pidana dua tahun penjara. Tuntunan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain dan Khariq Anhar. 

"Kami, penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Delpedro Marhaenis Mansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husain, dan Terdakwa IV Arik Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," lanjutnya. 

Kemudian, JPU juga menuntut agar Delpedro Cs segera ditahan di dalam rumah tahanan (rutan). 

Dalam persidangan, JPU menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. 

JPU menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam kasus dugaan demonstrasi Agustus 2025, JPU telah mendakwa Delpedro Marhaen dan tiga rekannya mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025. 

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber. 

"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. 

Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

Unggahan tersebut berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa. 
Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa. 

"(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan," tutur JPU. 
"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," lanjutnya. 

JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama. 

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan. 

SIDANG PLEDOI DELPEDRO - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kanan), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PLEDOI DELPEDRO - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kanan), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU. 

"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025," tuturnya. 

JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas. 

Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved