Kamis, 9 April 2026

Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Temannya Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, DPR: Kampus Harus Objektif

Hetifah menegaskan jika benar terdapat dugaan pelecehan seksual, hal itu harus ditangani secara serius. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Grid Oto/Aro
PENGEROYOKAN - Ilustrasi pengeroyokan mahasiswa Undip. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi diminta melakukan penelusuran objektif terhadap dua peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
  • Hetifah menanggapi kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Undip bernama Arnendo oleh 30 rekan sekampusnya karena diduga sebelumnya melakukan pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pihak Universitas Diponegoro (Undip) dan kepolisian melakukan penelusuran objektif terhadap dua peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Hal ini disampaikan Hetifah menanggapi kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Undip bernama Arnendo oleh 30 rekan sekampusnya karena diduga sebelumnya melakukan pelecehan seksual.

"Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus dan kali ini terjadi di Undip, tentu sangat memprihatinkan," kata Hetifah kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2026).

Hetifah menegaskan jika benar terdapat dugaan pelecehan seksual, hal itu harus ditangani secara serius. 

"Namun di sisi lain, tindakan pengeroyokan atau kekerasan, juga tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pihak kampus melakukan penelusuran secara objektif terhadap kedua peristiwa tersebut, baik pengeroyokan maupun dugaan pelecehan. 

Hetifah mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi masih berlaku.

Berdasarkan regulasi tersebut, ia mendesak polisi bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus untuk mengusut kedua tindak pidana tersebut secara bersamaan.

"Proses penanganan kasus ini harus berjalan secara objektif sesuai regulasi tadi, dan pada saat yang sama, kampus juga memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan apa pun, serta membangun mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa yang lebih efektif, agar kejadian serupa tidak terulang," imbuhnya.

Kronologi kasus

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 15 November 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Tembalang, Kota Semarang.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.

Menurut dia, awalnya korban dihubungi temannya untuk datang ke sebuah kos di daerah Tembalang.

Setibanya di lokasi, Arnendo langsung dimintai klarifikasi oleh sejumlah mahasiswa berkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

“Korban diinterogasi oleh beberapa orang karena ada tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu rekan mahasiswinya,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/3/2026).

"Namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban. Situasi itu kemudian diduga memicu aksi pengeroyokan terhadap korban," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved