Jumat, 12 Juni 2026

Demo di Jakarta

Sidang Vonis Delpedro Marhaen dkk, Sejumlah Pengunjung Bawa Poster Bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami'

Sejumlah pengunjung sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 membawa poster ke dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DELPEDRO - Sidang vonis untuk empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 dipenuhi pengunjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim dan Khariq Anhar duduk sebagai terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • Pengunjung sidang Delpedro membawa sejumlah poster
  • Ruang sidang dipadati pengunjung
  • Hakim sempat memberi peringatan kepada pengunjung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengunjung sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 membawa poster ke dalam ruang persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 15.48 WIB, tidak semua pengunjung sidang memegang poster bertuliskan kalimat protes itu.

Ada sekitar lebih empat orang yang menggenggam poster. 

Poster-poster itu di antaranya bertuliskan "Bebaskan Kawan Kami!" dan "Kami Bersama Syahdan, Khariq, Delpedro, Muzaffar dan semua tapol!"

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim tengah membacakan putusan untuk keempat terdakwa  Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim dan Khariq Anhar.

Hakim Ingatkan Pengunjung Tak Gaduh

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar para pengunjung sidang tidak membuat gaduh selama persidangan berlangsung.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.00 WIB, ada sekitar ratusan pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang vonis Delpedro dkk.

Baca juga: Sidang Vonis Delpedro Memanas,  Hakim: Silakan Keluar Ruangan!

Ruang sidang Kusuma Atmadja 4 kelebihan kapasitas, hingga menyebabkan ada puluhan pengunjung sidang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.

Sementara di bagian dalam ruang sidang, seluruh bangku panjang yang disediakan untuk pengunjung terisi penuh.

Bahkan, beberapa pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk harus berdiri atau duduk di lantai ruang sidang.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri meminta para pengunjung menghargai dan menghormati persidangan.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan. Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," kata Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2026).

Hakim Harike mengatakan, suara gaduh di persidangan bisa mengganggu konsentrasi majelis dalam membacakan vonis.

"Jika ada terdengar dalam pembacaan putusan suara-suara gaduh, teriakan-teriakan, pembacaan akan kami hentikan. Bisa dipahami?" kata hakim.

Baca juga: Terdakwa Delpedro Marhaen Teriakkan “Merdeka” Jelang Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat

"Bisa," sahut para pengunjung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved