Demo di Jakarta
Sidang Vonis Delpedro Marhaen dkk, Sejumlah Pengunjung Bawa Poster Bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami'
Sejumlah pengunjung sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 membawa poster ke dalam ruang persidangan di PN Jakarta Pusat.
Ringkasan Berita:
- Pengunjung sidang Delpedro membawa sejumlah poster
- Ruang sidang dipadati pengunjung
- Hakim sempat memberi peringatan kepada pengunjung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengunjung sidang vonis kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 membawa poster ke dalam ruang persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 15.48 WIB, tidak semua pengunjung sidang memegang poster bertuliskan kalimat protes itu.
Ada sekitar lebih empat orang yang menggenggam poster.
Poster-poster itu di antaranya bertuliskan "Bebaskan Kawan Kami!" dan "Kami Bersama Syahdan, Khariq, Delpedro, Muzaffar dan semua tapol!"
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim tengah membacakan putusan untuk keempat terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim dan Khariq Anhar.
Hakim Ingatkan Pengunjung Tak Gaduh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar para pengunjung sidang tidak membuat gaduh selama persidangan berlangsung.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.00 WIB, ada sekitar ratusan pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang vonis Delpedro dkk.
Baca juga: Sidang Vonis Delpedro Memanas, Hakim: Silakan Keluar Ruangan!
Ruang sidang Kusuma Atmadja 4 kelebihan kapasitas, hingga menyebabkan ada puluhan pengunjung sidang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.
Sementara di bagian dalam ruang sidang, seluruh bangku panjang yang disediakan untuk pengunjung terisi penuh.
Bahkan, beberapa pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk harus berdiri atau duduk di lantai ruang sidang.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri meminta para pengunjung menghargai dan menghormati persidangan.
"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan. Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," kata Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2026).
Hakim Harike mengatakan, suara gaduh di persidangan bisa mengganggu konsentrasi majelis dalam membacakan vonis.
"Jika ada terdengar dalam pembacaan putusan suara-suara gaduh, teriakan-teriakan, pembacaan akan kami hentikan. Bisa dipahami?" kata hakim.
Baca juga: Terdakwa Delpedro Marhaen Teriakkan “Merdeka” Jelang Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat
"Bisa," sahut para pengunjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-vonis-untuk-empat-terdakwa-kasus-dugaan-penghasutan.jpg)