Minggu, 12 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ahli KPK di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Status Tersangka Tetap Sah Meski Ada KUHP Baru

Sprindik yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., (kanan) saat hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi menegaskan berlakunya KUHP Nasional (KUHP Baru) per Januari 2026 tidak menggugurkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang.
  • Erdianto memastikan syarat penetapan tersangka di masa transisi ini tetap konsisten, yakni minimal mengantongi dua alat bukti yang sah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi menegaskan berlakunya KUHP Nasional (KUHP Baru) per Januari 2026 tidak menggugurkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Erdianto saat hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Debat Sengit pada Praperadilan Gus Yaqut, Pengacara Cecar Ahli KPK Soal Status Tersangka Lewat Lisan

Dalam keterangannya, guru besar Universitas Riau itu menyoal masa transisi undang-undang terhadap penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang berjalan.

Erdianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 631 KUHP Baru, perkara yang penyidikannya sudah dimulai sebelum Januari 2026 tetap diproses menggunakan aturan hukum acara yang lama (KUHAP 1981).

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi

"Ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026, artinya tetap berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Jadi dituntaskan dulu proses hukum ini, tidak berubah di tengah jalan. Itu prinsipnya," tegas Erdianto di hadapan Hakim Tunggal.

Artinya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tahun 2024 atau 2025 terhadap Gus Yaqut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak perlu diulang.

Terkait adanya penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini dialihkan ke Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Erdianto menyebut hal itu hanyalah perubahan nomor pasal, bukan substansi delik pidana.

"Secara substansi itu tidak mengubah karena (isinya) sama. Paling penyebutan saja secara formil yang berbeda karena amanat ketentuan peralihan," jelasnya.

Ia menambahkan, konstruksi hukum delik korupsi dalam aturan lama dan baru masih identik, sehingga dugaan penyelewengan yang disangkakan kepada mantan Menteri Agama tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Erdianto memastikan syarat penetapan tersangka di masa transisi ini tetap konsisten, yakni minimal mengantongi dua alat bukti yang sah.

Bahkan, ia menyebut dalam hukum yang baru, alat bukti kini semakin luas dengan adanya pengakuan terhadap bukti elektronik.

"Syarat penetapan tersangka baik di KUHAP lama maupun KUHP baru masih sama, berdasarkan minimal dua alat bukti. Tidak ada perbedaan," pungkasnya.

Baca juga: Kubu Yaqut Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara Muncul Setelah Penetapan Tersangka

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved