Rabu, 15 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ahli KPK di Sidang Praperadilan Yaqut: Menteri Tak Bisa Berlindung di Balik Diskresi

Ahli hukum administrasi negara Dr. Emanuel Sujatmoko dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa diskresi tidak bisa digunakan jika aturan UU.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, dihadirkan oleh sebagai ahli oleh Komisi Pemeberatasam Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026). 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

Baca juga: Ahli KPK di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Status Tersangka Tetap Sah Meski Ada KUHP Baru

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved