Jumat, 10 April 2026

Demo di Jakarta

Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Ingatkan Hukum Pidana Tak Digunakan Batasi Pikiran

Vonis bebas Delpedro Cs,hakim tegaskan hukum pidana tak seharusnya digunakan untuk batasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG VONIS - Terdakwa Demo Agustus 2025 Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) jelang vonis, Jumat (6/3/2026). Mereka optimistis divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. Vonis bebas Delpedro Cs, Majelis hakim tegaskan hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat. 

Mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. 

Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan antara lain ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar presiden dan wakil presiden mundur. 

Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved