PPPK Gugat UU ASN ke MK, Tolak Disebut ASN Kelas Dua
Sejumlah PPPK mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke MK.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke MK.
- Mereka menilai aturan tersebut membuat PPPK diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.
- Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan tersebut membuat PPPK diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.
Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK.
Para pemohon meminta MK memberikan kesempatan yang setara bagi PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), terutama dalam menduduki jabatan serta pengaturan masa pensiun.
Kuasa hukum pemohon Muhamad Arfan mengatakan sejumlah ketentuan dalam UU ASN membatasi hak konstitusional PPPK.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata Arfan dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: 630 Ribu Guru Madrasah Sedang Didata Proses PPPK, Anggarannya Masih Dihitung
Pemohon menilai frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK pada posisi subordinat dibanding PNS.
“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ucap Arfan.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dinilai tidak memberikan jaminan hak bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu.
“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” kata kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menghambat karier PPPK karena sebagian besar jabatan tetap diutamakan bagi PNS.
Kondisi itu juga menimbulkan ketidakpastian terkait jalur karier dan pengembangan jabatan.
Selain soal jabatan, pemohon juga menyoroti aturan penghentian kerja PPPK dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN yang memuat frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.”
Baca juga: Alasan Guru PPPK di Sumedang Cuma Terima Insentif Rp15.000, agar Tunjangan Rp2 Juta Tak Hilang
Kuasa hukum pemohon Husna Nuramalia menilai ketentuan tersebut membuka ruang diskriminasi karena PPPK bisa diberhentikan ketika kontrak kerja berakhir, meskipun masih berada pada usia produktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mk-nihhhhh.jpg)