Rabu, 3 Juni 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Presiden Prabowo Suntik Tambahan Dana Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Presiden tambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Sumbar).

Tayang:
tangkapan layar/TVNU
TAMBAHAN DANA - Presiden Prabowo Subianto resmi menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).  
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 
  • Kebijakan ini ditujukan sebagai percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera.
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan tambahan anggaran diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, termasuk yang tidak terdampak langsung, karena bencana dianggap berskala provinsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Langkah ini diambil sebagai percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Prabowo memutuskan tambahan anggaran itu diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, tanpa terkecuali, termasuk daerah yang tidak terdampak bencana secara langsung.

"Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana provinsi," ujar Tito dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan porsi terbesar yakni Rp6,3 triliun, disusul Sumatera Barat sebesar Rp2,6 triliun, dan Aceh senilai Rp1,6 triliun. Pembagian ini telah dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Tito menekankan bahwa bagi daerah yang terdampak, dana ini wajib digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. Namun, bagi daerah yang tidak terkena bencana, Presiden memberikan instruksi agar anggaran tersebut dialokasikan untuk langkah mitigasi dan pencegahan.

"Bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan, penanganan tata ruang, hingga latihan penanganan bencana. Bahkan, saya buat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi," pungkasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved