Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Melawan KPK Digelar Rabu Depan
Koordinator Tim Advokat Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan sidang putusan digelar Rabu depan.
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN KASUS KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pelajaran yang bisa diambil dari penetapan status tersangka yang dilakukan KPK padanya, dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengatakan, kasus kuota haji ini bisa jadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan.
"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.
Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Menag-Yaqut-Jalani-Sidang-Praperadilan-Kasus-Kuota-Haji.jpg)