Lebaran 2026
Anggota DPR Minta Kepala Daerah Patuhi Larangan ke Luar Negeri Jelang Lebaran
Selain itu, keamanan lingkungan juga perlu menjadi perhatian karena banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik sehingga jadi sepi dan kosong
Ringkasan Berita:
- Tito juga menyampaikan pemerintah memberikan fleksibilitas kebijakan Working From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
- Instruksi tersebut merupakan sebuah kebijakan yang lumrah dan sangat diperlukan demi menjaga kualitas pelayanan publik.
- Selain memantau pergerakan warga, kehadiran kepala daerah secara fisik sangat krusial untuk memastikan kelancaran berbagai urusan di lapangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tetap standby di wilayahnya masing-masing selama masa libur Idul Fitri menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pejabat daerah bepergian ke luar negeri.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Bayar Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri
Ahmad menilai, instruksi tersebut merupakan sebuah kebijakan yang lumrah dan sangat diperlukan demi menjaga kualitas pelayanan publik. "Kalau soal instruksi tersebut hal lumrah dan perlu. Mengingat daerah akan banyak mendapat limpahan warga yang sedang melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri," kata Irawan kepada Tribunnews.com, Senin (9/3/2026).
Selain memantau pergerakan warga, kehadiran kepala daerah secara fisik sangat krusial untuk memastikan kelancaran berbagai urusan di lapangan.
Irawan mencontohkan, kesiapan daerah dalam menyambut pemudik hingga stabilitas harga pangan membutuhkan kehadiran sosok pemimpin daerah agar bisa segera mengambil keputusan jika terjadi kendala.
"Begitu juga urusan lainnya seperti kesiapan dan fasilitasi arus mudik, pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok dan lain sebagainya yang menuntut respon cepat kepala daerah," ujarnya.
Terkait dengan sanksi bagi kepala daerah yang nekat melanggar instruksi dan tetap pergi ke luar negeri, ia menyebutkan bahwa aturan dan hukumannya sudah jelas.
"Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya berharap instruksi tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Sehingga tidak perlu lagi ada kepala daerah yang harus dijatuhi sanksi," ucap Irawan.
Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya yang memegang kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
"Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemerintah Daerah pada Perayaan Idulfitri 1447 H/2026 yang digelar secara hybrid dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang, hari ini.
Ia menjelaskan, mobilitas masyarakat pada masa mudik dan arus balik perlu mendapat perhatian serius mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Baca juga: Polri Siapkan 317.000 Personel Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Tradisi mudik setiap Lebaran menyebabkan lonjakan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar sehingga memerlukan pengaturan yang matang.
Selain itu, keamanan lingkungan juga perlu menjadi perhatian karena banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahmad-irawan-komisi-ii-dpr.jpg)