Selasa, 14 April 2026

Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Rp 6,5 Miliar

Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KORUPSI PDNS - Sidang agenda pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026). 

Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Permintaan Semuel disanggupi Alfi dengan membuat pemesanan fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.

Transaksi itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).

“Selanjutnya pada tanggal 30 April tahun 2021, PT PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN dan kedua tanggal 17 September tahun 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN,” jelas jaksa.

Atas pembayaran pemesanan fiktif tersebut, Widi menyerahkan uang sebesar Rp 6miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai.

Penyerahannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tahap kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang beralamat di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas jaksa.

Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved