Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Panggil Gito Huang Cs Terkait Kasus Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

KPK panggil Gito Huang bongkar skema pengurusan impor dan menelusuri aliran uang suap yang libatkan oknum pejabat DJBC serta PT Blueray Cargo. 

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK DI BEA CUKAI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK panggil Gito Huang bongkar skema pengurusan impor dan menelusuri aliran uang suap yang libatkan oknum pejabat DJBC serta PT Blueray Cargo.  

Ringkasan Berita:
  • KPK panggil Gito Huang untuk bongkar skema pengurusan impor dan menelusuri aliran uang suap yang melibatkan oknum pejabat DJBC serta PT Blueray Cargo. 
  • Selain Gito Huang yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. 
  • Para saksi tersebut meliputi Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta, Gatot selaku Staf Tim Dokumen PT Blueray Cargo, serta Indra Setiawan Liputra yang menjabat sebagai Staf Finance dan Accounting PT Blueray Cargo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dan permufakatan jahat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pada hari ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan, dengan salah satu fokus pemeriksaan mengarah pada Gito Huang.

Pemanggilan Gito Huang bersama saksi lainnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk membongkar skema pengurusan impor dan menelusuri aliran uang suap yang melibatkan oknum pejabat DJBC serta PT Blueray Cargo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

"Hari ini Kamis (12/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Selain Gito Huang yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. 

Para saksi tersebut meliputi Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta, Gatot selaku Staf Tim Dokumen PT Blueray Cargo, serta Indra Setiawan Liputra yang menjabat sebagai Staf Finance dan Accounting PT Blueray Cargo. 

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Pejabat Bea Cukai Bayu Prasojo, Tersangka Baru Kasus Impor

Kehadiran staf bagian keuangan dan dokumen dari PT Blueray Cargo ini diduga kuat untuk mengonfirmasi rute pergerakan uang pelicin dan rekam jejak administrasi kelancaran impor.

Berdasarkan konstruksi perkara yang sebelumnya telah diungkap KPK, kasus ini bermula dari permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi. 

Para oknum pejabat DJBC diduga kuat memanipulasi parameter mesin pemindai (rule set 70 persen) agar barang impor milik PT Blueray Cargo tidak melewati jalur merah atau pemeriksaan fisik. 

Akibat manipulasi yang dibayar dengan jatah uang suap bulanan ini, barang-barang ilegal dan palsu dapat lolos dengan mudah membanjiri pasar domestik.

Dana gelap dari hasil manipulasi tersebut dikelola dengan sangat rapi oleh sindikat oknum terkait. 

Mereka diketahui menyewa apartemen di Jakarta Pusat dan Ciputat sebagai safe house, serta menggunakan mobil operasional layaknya brankas berjalan untuk menyimpan uang demi menghindari pelacakan perbankan. 

Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Impor, KPK Buka Opsi Usut Dugaan Korupsi Cukai di Ditjen Bea Cukai

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai total Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved