OTT KPK di Bea Cukai
3 Bos Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Total Rp 63,1 Miliar Terkait Kasus Importasi Barang
3 bos PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) total senilai Rp 63,1 miliar.
Ringkasan Berita:
- Bos Blueray didakwa menyuap tiga pejabat Bea Cukai senilai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura
- Para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai berupa pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp 1,8 miliar
- Para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) total senilai Rp 63.146.939.000 (Rp 63,1 miliar) terkait kasus manipulasi importasi barang.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir menyatakan, bahwa para terdakwa melakukan suap kepada tiga pejabat Bea Cukai senilai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.
Pemberian suap itu, kata Takdir, dilakukan para terdakwa agar pejabat Bea & Cukai bisa mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiga pejabat Dirjen Bea Cukai yang diduga menerima suap dari para terdakwa yakni:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Importasi PT Blueray ke Oknum Bea Cukai
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Bahwa para terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu telah memberikan dengan jumlah keseluruhan Rp Rp 61.301.939.000," kata Jaksa Takdir saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain memberi suap dalam bentuk uang, dijelaskan Jaksa bahwa para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai berupa pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp 1.845.000.000,00 (Rp 1.8 miliar).
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo Sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap Bea Cukai
Dengan rincian berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000,00 dan satu buah jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp 65.000.000,00 kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000,00 kepada Eno Puji Wijarnako.
Sehingga total nilai suap yang diberikan para terdakwa terhadap tiga pejabat Bea Cukai tersebut senilai Rp 63.146.939.000
"Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dikatakan Takdir didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan surat dakwaan ini, persidangan kasus dugaan suap importasi barang ini pun berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Blueray-Cargo-John-Field-jalani-sidang-dakwaan.jpg)