Minggu, 26 April 2026

Pemerintah Larang Anak Akses Medsos, Menkomdigi: Anak Indonesia Harus Diproteksi di Internet

PP TUNAS tunda akses medsos anak <16 tahun mulai 28 Maret 2026, lindungi anak dari konten berbahaya dan jaga data pribadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jakarta/Net
MEDIA SOSIAL - Pemerintah resmi menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui PP TUNAS. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui PP TUNAS. 
  • Langkah ini lindungi anak dari konten berbahaya, jaga data pribadi, dan sesuai prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak. SKB tujuh kementerian memperkuat panduan digital dan AI di pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap). 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya proteksi terhadap anak-anak Indonesia di tengah besarnya jumlah pengguna internet di Tanah Air.

Meutya menyebut Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, yakni sebanyak 220 juta orang 

Pengguna internet usia anak di Indonesia, kata Meutya, termasuk yang terbesar secara global.

"Indonesia salah satu pengguna internet terbesar di dunia, dengan kurang lebih 220 juta orang terhubung. Dari situ pengguna anak juga salah satu yang terbesar di dunia atau nomor lima terbesar," kata Meutya di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, besarnya jumlah anak yang terhubung ke internet membuat pemerintah perlu memastikan adanya perlindungan.

Langkah ini, kata Meutya, agar anak tidak hanya menjadi target industri teknologi digital.

"Kita harus memproteksi jumlah anak-anak yang besar ini agar tidak hanya dimanfaatkan oleh industri, tetapi justru anak-anak kita yang memanfaatkan sebaik-baiknya teknologi sesuai dengan kesiapan," ujarnya.

Meutya menjelaskan, prinsip perlindungan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam berbagai kebijakan pengelolaan ruang digital bagi anak, salah satunya melalui PP Tunas. 

Selain itu, prinsip yang sama juga diterapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di bidang pendidikan yang baru saja ditandatangani.

Menurut Meutya, setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak.

"Setiap kemajuan teknologi harus juga melihat kesiapan dari penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Kemenag Bakal Perkuat Etika Digital Santri

Pemerintah Larang Anak Main Medsos

Seperti diketahui, Sebanyak tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.

Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak

Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik dengan keras para penentang pembatasan usia minimal akun media sosial karena menjadi penumpang gelap demokrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved