Senin, 8 Juni 2026

Baleg DPR Sebut Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Harus Izin Jika Hendak Disebarkan

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
UU CIPTA KARYA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan terkait substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.  

Para anggota dewan yang hadir kemudian menjawab serempak, “Setuju.”

Selain itu, DPR juga menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.

"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.

Usai disahkan menjadi usul inisiatif, RUU tersebut akan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum resmi dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved