Senin, 13 April 2026

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Dokter Tifa: Kita Sudah Pernah Berjuang Sama-sama

Dokter Tifa mengakui, perjuangan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam meneliti keabsahan ijazah Jokowi memang berat.

Ringkasan Berita:
  • Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar, dilaporkan telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
  • Usai kabar tersebut beredar, rekan sesama tersangka Rismon, Dokter Tifa mengunggah foto bertiga; dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
  • Dalam unggahan itu, Dokter Tifa mengenang momen mereka bertiga ketika masih bersama-sama meneliti keabsahan ijazah milik Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memberikan tanggapan setelah rekannya sesama tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan restorative justice (keadilan restoratif).

Melalui sebuah cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter) @DokterTifa pada Rabu (11/3/2026), Presiden Ahlina Institute tersebut mengunggah foto dirinya bersama pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Dalam foto tersebut, Dokter Tifa mengenang momen mereka bertiga ketika masih bersama-sama meneliti keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Dokter Tifa mengakui, perjuangan dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar (kerap disebut Trio RRT alias Roy, Rismon, Tifa)  memang berat dan tidak semua orang sanggup menjalaninya.

Ia lantas mengingatkan memori lalu bersama Rismon, ketika mereka masih sama-sama mencari kebenaran akan keaslian ijazah Jokowi.

Berikut cuitan Dokter Tifa selengkapnya:

"Ketika kami bertiga masih memilih menjadi manusia yang seBERANI-BERANInya.
Perjuangan memang berat dan melelahkan.
365 hari. 8.760 jam. 525.000 menit. Tidak semua orang sanggup.
Rismon, bagaimanapun kita sudah pernah berjuang sama-sama buat memutihkan hitamnya sejarah bangsa ini," tulisnya.

Rismon Ajukan RJ

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap bahwa tersangka Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

Baca juga: Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli dan Ajukan Restorative Justice, Ade Darmawan: Emang Pak Jokowi Mau?

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu, terkait laporan yang dilayangkan Jokowi, buntut tudingan ijazah palsu.

Namun, mereka yang ramai mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi ini berada dalam kluster berbeda, dengan sangkaan pasal berbeda pula:

  • Klaster satu dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  • Klaster dua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Rismon Sianipar menjadi tersangka kasus Jokowi ketiga yang mengajukan restorative justice.

Sebelumnya, dua tersangka dari klaster satu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice pada awal Januari 2026 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved