Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional
BGN bersama Kementerian Keuangan meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ringkasan Berita:
- Program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Dadan Hindayana menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
- Pemerintah mendorong seluruh personel SPPG untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional bersama Kementerian Keuangan meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd.PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK 132/PMK.05/ 2021 tentang belanja bantuan pemerintah pada kementeriannya negara/lembaga.
Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluncuran tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel, seiring dengan semakin luasnya cakupan penerima manfaat program pemenuhan gizi nasional.
Saat ini, program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besarnya cakupan program ini juga diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran negara. Pada tahun 2025, anggaran awal yang dikelola mencapai Rp71 triliun, kemudian meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Dana ini adalah uang rakyat. Di setiap rupiahnya, tertitip harapan agar anak-anak bangsa tumbuh sehat, cerdas, dan unggul. Oleh karena itu, prinsip good governance bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak,” ujarnya dikutip Kamis (12/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan program mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG menyusun laporan pertanggungjawaban secara kredibel.
Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, hingga laporan bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan di lapangan memiliki berbagai tantangan, terutama dengan jumlah SPPG yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, Badan Gizi Nasional berkolaborasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menghadirkan solusi melalui platform pembelajaran digital.
Melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC), para pengelola SPPG kini dapat mengakses program e-learning penyusunan laporan keuangan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja. Selain peluncuran e-learning, pemerintah juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG Versi 04 yang telah disempurnakan untuk mendukung proses pelaporan yang lebih efektif dan akuntabel.
Aplikasi tersebut dirancang untuk memastikan beberapa hal penting, antara lain:
- Penyusunan laporan keuangan menjadi lebih cepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bgn-dorong-seluruh-sppg-1.jpg)