Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi LNG Pertamina

Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Pertamina Tak Wajib Tender

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina Hari Karyuliarto, menyebut pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Hari Karyuliarto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). 

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Hari dan Yenni dinilai secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved