Korupsi LNG Pertamina
Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Pertamina Tak Wajib Tender
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina Hari Karyuliarto, menyebut pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
Ringkasan Berita:
- Hari Karyuliarto kutip keterangan saksi LKPP, pengadaan LNG tak perlu tender
- Hari klaim kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun RUPS
- Hari didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
Hal itu disampaikan Hari berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Hari mengatakan, satu poin penting yang disampaikan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari kepada awak media usai persidangan.
Selain itu, Hari menyebut saksi ahli tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anas Puji Istianto, juga menyampaikan bahwa kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Terdakwa Korupsi LNG Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara: Saya Kecewa
“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” ucapnya.
Menurut dia, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa dirinya disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.
Baca juga: Ahok Sebut Penjualan LNG Rugikan Pertamina karena Tak Ada Komitmen dari Calon Pembeli
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menyebutkan pada persidangan hari ini salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun dari Pertamina pada 2014.
“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujar Sahala.
Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi tersebut terjadi.
“Yang lebih tepat itu adalah direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.
Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” tandasnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-LNG.jpg)