Selasa, 14 April 2026

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
PERAMPASAN ASET - Pakar sosial politik Shri Hardjuno Wiwoho. Ia menyebut Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Shri Hardjuno Wiwoho menilai Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengatur soal perampasan tanpa tuntutan pidana.
  • Dalam banyak kasus kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang kerap kali aset hasil tindak pidana dipindahkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). 

Padahal mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Isu tersebut menjadi satu pokok pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Shri Hardjuno Wiwoho pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Dalam ujian tersebut, Hardjuno yang juga dikenal pakar sosial politik ini mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Hardjuno menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. 

Baca juga: Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Saut Situmorang: Useless Dia Ngomong Begitu

Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.

Menurut Hardjuno, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. 

Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR : RUU Perampasan Aset Penting untuk Pemulihan Kerugian Negara

Ia menjelaskan bahwa konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.

Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. 

Namun dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno.

Karena itu, menurutnya, jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Promotor disertasi, Prof Dr Mas Rahmah menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif singkat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved