Senin, 1 Juni 2026

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
PERAMPASAN ASET - Pakar sosial politik Shri Hardjuno Wiwoho. Ia menyebut Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional. 

“Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” ujar Prof Mas Rahmah.

Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM sebagai promotor dan Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM sebagai ko-promotor.

Adapun tim penguji terdiri dari Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum, Prof Dr Cholichul Hadi Drs MSi Psikolog, Prof Dr M Nafik Hadi Ryandono SE MSi; Maradona SH LLM PhD; serta Dr Hijrah Saputra ST MSc. 

Tim penguji memberikan sejumlah masukan akademik terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved