Ijazah Jokowi
Ahli Digital Forensik Protes jika Rismon Dapat Restorative Justice: Anak Ini Harus Diberi Pelajaran
Ahli Digital Forensik Josua Sinambela mengatakan, Rismon tidak seharusnya diberikan RJ karena dia sudah berulah banyak dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Ringkasan Berita:
- Josua mengatakan, Rismon tidak seharusnya diberikan RJ karena dia sudah berulah banyak dalam kasus ijazah Jokowi ini.
- Josua mengatakan, Rismon tidak perlu disorot lagi karena hanya akan menambah kegaduhan.
- Menurut Josua, Rismon sudah tidak perlu dilibatkan karena masih banyak ahli-ahli lain yang siap memberikan pendapat di persidangan kasus ijazah Jokowi nanti.
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Digital Forensik, Josua Sinambela, tidak setuju jika tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Rismon Sianipar, mendapatkan Restorative Justice dari Jokowi terkait kasus ini.
Rismon sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi palsu bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, belakangan ini, Rismon berbeda haluan dan menyebut ijazah Jokowi asli.
Bahkan, Rismon menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarga, dia kemudian mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Rismon juga telah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo dan sowan ke Istana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi.
Sikap Rismon ini kemudian mengundang reaksi dari berbagai pihak, terutama Roy Suryo dan Dokter Tifa yang pernah bersama-sama menggugat ijazah Jokowi tersebut.
Josua pun mengatakan, Rismon tidak seharusnya diberikan RJ karena dia sudah berulah banyak dalam kasus ijazah Jokowi ini.
"Banyak orang menjadi membenci seseorang bahkan lembaga-lembaga tertentu dituduhnya, lembaga kampus, lembaga kepolisian, lembaga banyaklah yang istilah saya itu persekusi," ungkapnya sesaat sebelum terbang ke Jepang untuk meneliti Ijazah S2-S3 Rismon di Universitas Yamaguchi Jepang yang diduga palsu, dikutip dari YouTube Bang Bill Offside, Senin (16/3/2026).
"Jadi anak ini harus diberi pelajaran sebenarnya, Jokowi pasti akan memaafkan, kita bisa menerima itu. Tapi kalau sampai dia (Jokowi) memberikan RJ, itu artinya tidak tidak konsisten," tegas Josua.
Josua mengatakan, Rismon tidak perlu disorot lagi karena hanya akan menambah kegaduhan.
"Rismon cukup diam, kalau memang dia RJ, enggak perlu manfaatkan dia, itu kan hanya menambah kegaduhan-kegaduhan lagi," katanya.
Menurut Josua, Rismon sudah tidak perlu dilibatkan karena masih banyak ahli-ahli lain yang siap memberikan pendapat di persidangan kasus ijazah Jokowi nanti.
Baca juga: Nasib Laporan Dugaan Ijazah Palsu S2-S3 dan Surat Kematian Rismon Sianipar usai Minta Maaf ke Jokowi
"Itu yang paling objektif karena sesuai dengan kemampuan mereka, sesuai dengan kompetensi mereka, sesuai dengan pengalaman mereka."
"Kalau Rismon apa? Gadungan disuruh untuk melawan RT (Roy-Tifa) itu, artinya seolah-olah kita menyuburkan konflik-konflik yang sebenarnya tidak ada gunanya," ucap Josua.
Kata Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).
Rivai mengatakan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.
Mengenai persiapan berkas, Rivai mengatakan hal itu ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.
Rismon Akui Penelitiannya soal Ijazah Keliru
Setelah mengunjungi rumah Jokowi, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.
"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya," ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.
Rismon juga menegaskan lagi bahwa tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.
"Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos," tegas Rismon.
Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.