KPK Peringatkan Kepala Daerah: Jangan Korupsi Jelang Lebaran, Penyidik Tidak Mudik
KPK memastikan jajaran penyidiknya tidak akan lengah dan bersiaga penuh melakukan penindakan meski memasuki masa libur Lebaran.
Ringkasan Berita:
- KPK memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tidak menjadikan momen menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai celah melakukan tindak pidana korupsi
- KPK memastikan jajaran penyidiknya tidak akan lengah dan bersiaga penuh melakukan penindakan meski memasuki masa libur Lebaran
- Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari perangkat daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tidak menjadikan momen menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai celah melakukan tindak pidana korupsi.
KPK memastikan jajaran penyidiknya tidak akan lengah dan bersiaga penuh melakukan penindakan meski memasuki masa libur Lebaran.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong Terkait Korupsi Proyek THR
"Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi di rentang waktu ke depan ini. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, dedikasi tim penyidik ini turut terinspirasi dari semangat para jurnalis yang tetap bekerja tanpa hari libur.
Baca juga: Bupati Cilacap Dicokok KPK 4 Hari Setelah Peringatan Jangan Ada Kejadian Ketiga Gubernur Jateng
Pernyataan tegas ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap.
Operasi tersebut menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari perangkat daerah.
Menurut Asep, OTT ini bukan sekadar contoh kasus, melainkan peringatan keras bagi pihak lain.
Apalagi, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.
Edaran ini secara spesifik melarang seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Di sisi lain, KPK menyoroti bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dan memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun.
Oleh karena itu, dalih mengumpulkan dana untuk "menjaga hubungan baik" antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak lagi relevan dan tidak bisa dibenarkan.
Lebih lanjut, KPK membeberkan bahwa praktik pengumpulan dana THR ilegal oleh kepala daerah memicu efek domino berupa penyimpangan dan pelanggaran lainnya.
Salah satunya adalah pemerasan terhadap pihak swasta dengan iming-iming janji pengerjaan proyek daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OTT-KPK-Plt-Deputi-Penindakan-dan-Eksekusi-KPK-Asep-Guntur-Rahayu-8889y.jpg)