OTT KPK di Cilacap
Selain Kapolres, Inilah Jajaran Forkopimda Cilacap yang Masuk dalam Daftar Calon Penerima THR Bupati
KPK menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR Bupati Cilacap, yaitu sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda. Siapa sajakah mereka?
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Mereka kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp 750 juta.
Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.
Lembaga anti-korupsi itu juga mengungkap, hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis.
Amankan 27 Orang
Dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Cilacap, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang.
Setelah pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan mulai dari 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman_20260314_230920.jpg)