OTT KPK di Cilacap
Selain Kapolres, Inilah Jajaran Forkopimda Cilacap yang Masuk dalam Daftar Calon Penerima THR Bupati
KPK menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR Bupati Cilacap, yaitu sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda. Siapa sajakah mereka?
Dasar hukum pembentukan kelembagaan Forkopimda diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022, yang berisi 16 bab dan 33 Pasal, dengan aturan penjelasannya, sebagai aturan organik yang mengatur berbagai hal mengenai kelembagaan FORKOPIMDA.
Dalam peraturan ini diatur mengenai susunan keanggotaan, hubungan kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pendanaan Forkopimda.
Forkopimda dibentuk untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, stabilitas daerah, dan sinergi kebijakan.
Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dengan anggota terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian (Kapolres), pimpinan kejaksaan (Kajari) dan pimpinan satuan teritorial TNI (Dandim) di daerah.
Sementara itu, ketua pengadilan bisa dimasukkan menjadi anggota Forkopimda sesuai Pasal 10 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2022.
Di Cilacap, sejumlah pimpinan lembaga seperti DPRD, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, hingga Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) ikut masuk dalam jajaran Forkopimda.
Namun, dari jajaran keanggotaan Forkopimda Cilacap tersebut, beberapa lembaga disebut KPK masuk sebagai daftar calon penerima THR dari Bupati Cilacap.
Yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan baik negeri maupun agama.
Saat ini, Polres Cilacap dipimpin Kombes Pol Budi Adhy Buono yang merupakan putra daerah.
Sementara posisi Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap kini dijabat oleh Dr Muhammad Irfan Jaya.
Ia sebelumnya menjadi sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Kemudian, Pengadilan Agama Cilacap dipimpin oleh Ahmad Juaeni sejak 1 November 2024.
Terakhir, Pengadilan Negeri Cilacap yang sekarang diketuai oleh Akbar Isnanto sejak 7 November 2025.
Baca juga: Sosok Kapolresta Disebut Akan Terima THR dari Bupati Cilacap, Lokasi Pemeriksaan Pindah ke Banyumas
Duduk Perkara Kasus Bupati Cilacap
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko diduga menggunakan modus pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman_20260314_230920.jpg)