Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Panggil Kembali Pihak SATHU dan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemanggilan KPK secara spesifik akan menyasar agen perjalanan Maktour serta asosiasi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut kasus kuota haji.
- KPK memeriksa pihak agen perjalanan Maktour serta asosiasi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
- KPK akan menelusuri aliran distribusi kuota untuk melihat siapa saja pihak swasta yang meraup untung dari kebijakan sepihak tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemanggilan ini secara spesifik akan menyasar agen perjalanan Maktour serta asosiasi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Kini, penyidik lembaga antirasuah memfokuskan radarnya pada keterlibatan pihak luar kementerian yang diduga menikmati keuntungan dan mengatur jalannya manipulasi kuota tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan para pihak swasta ini bertujuan untuk memperdalam konstruksi perkara, terutama terkait peran sentral Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SAHTU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh Saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik pada 2023 maupun 2024," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik ingin melihat secara rinci dampak pembagian kuota haji tambahan tersebut terhadap para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK akan menelusuri aliran distribusi kuota untuk melihat siapa saja pihak swasta yang meraup untung dari kebijakan sepihak tersebut.
"Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK, sehingga nanti KPK akan melacak PIHK-PIHK mana saja ini yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh kementerian agama," tegasnya.
Sinyal tersangka baru
Sinyal kuat untuk menyeret tersangka baru dari pihak swasta sebenarnya telah disuarakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebutkan bahwa konstruksi perkara terkait peran swasta sudah dibeberkan secara transparan saat konferensi pers penahanan eks Menag pada 12 Maret lalu, dan meminta publik untuk menunggu penetapan tersangka selanjutnya.
Keterlibatan Fuad Hasan mulai terendus sejak pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan secara berturut-turut pada 2023 dan 2024.
KPK menduga Fuad Hasan sangat aktif memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama demi mendapatkan porsi kuota haji khusus yang jauh melebihi batas 8 persen, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Manuver lobi ini diduga kuat menjadi cikal bakal keluarnya kebijakan Yaqut yang membagi kuota tambahan 2024 menjadi skema 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus secara menyalahi aturan.
Selain melobi kebijakan makro, Fuad Hasan juga ditengarai memiliki kuasa tidak resmi untuk mengatur pendistribusian kuota haji tambahan tersebut ke berbagai agen travel di bawah jaringannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-agen-perjalanan-Maktour-Travel-Fuad-Hasan-Masyhur-3219.jpg)