Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Inisial Pelaku Beda Jadi Tanda Tanya, 4 Prajurit BAIS Kini Masuk Sel Super Maximum Security Guntur!
Inisial pelaku beda! 4 prajurit BAIS TNI ditahan di sel Super Maximum Security Guntur terkait penyiraman Andrie Yunus. Cek ketidaklogisannya!
Ringkasan Berita:
- Inisial Beda: Muncul tanda tanya besar setelah inisial pelaku versi Polri berbeda dengan temuan TNI.
- Tahanan Guntur: Empat prajurit intelijen BAIS kini dijebloskan ke sel Super Maximum Security di Guntur.
- Aktor Intelektual: Puspom TNI buru pemberi perintah di balik penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tabir gelap kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyisakan teka-teki besar.
Di tengah ketatnya birokrasi intelijen, munculnya perbedaan inisial pelaku antara temuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu tanda tanya besar: apakah ini sebuah kekeliruan teknis atau upaya distorsi (pemutarbalikan fakta) informasi sekaligus pengungkapan dalang utama kasus ini?
Temuan Polri vs TNI Jadi Tanda Tanya
Publik kini dikejutkan dengan ketidaksinkronan data yang tajam antara Polda Metro Jaya dan Markas Besar atau Mabes TNI.
Mengingat ketatnya standar administrasi dan pendataan personel di kedua institusi keamanan negara tersebut, perbedaan inisial pelaku ini memunculkan tanda tanya besar: apakah murni kesalahan teknis atau terdapat faktor kesengajaan untuk tujuan tertentu?
Perbedaan data mikro tersebut terlihat dari rilis resmi kedua lembaga:
- Versi Polda Metro Jaya: Mengumumkan dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK.
- Versi Puspom TNI: Mengumumkan empat prajurit dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kolaborasi temuan untuk mencocokkan fakta hukum yang diperoleh.
"Kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini seterang-terangnya," kata Iman di Maplda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
3 Perwira BAIS Dikunci di Sel "Super Maximum Security"
Meski identitasnya masih menjadi tanda tanya, empat prajurit BAIS TNI yang diamankan terdiri dari level perwira dan bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Super Maximum Security (sistem keamanan tingkat tertinggi dengan pengawasan ekstra ketat) milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Maximum Security," kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (18/3/2026).
Tak hanya mengamankan pelaku lapangan, Puspom TNI kini mulai membidik aktor intelektual yang memberikan instruksi.
"Terkait perintahnya siapanya itu, nanti masih akan kita dalami. Perlu pengumpulan saksi dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Jeratan Pasal KUHP Baru dan Ancaman 7 Tahun Penjara
Mayjen Yusri mengungkapkan pihaknya kini menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terhadap para pelaku.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Di situ ada ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," jelas Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Iman-Imanuddin-Danpuspom-TNI-Mayjen-Yusri-Nuryanto-Rutan-Pomdam-Jaya-Guntur.jpg)