Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta bacakan putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
- Empat terdakwa BAIS TNI didakwa penganiayaan berencana.
- Oditur menuntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan pembebanan biaya perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta telah menjadwalkan sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Ketum YLBHI Desak Polisi Naikkan Status Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Oditur menyatakan sejumlah dalil yang membuat unsur-unsur pada dua dakwaan itu tidak terpenuhi antara lain niat awal para pelaku yang direncanakan hanyalah melakukan penganiayaan biasa.
Namun, ternyata akibat eksekusi fisik tersebut terjadi dampak di luar dugaan yaitu korban menderita luka berat.
Menurut oditur penyiraman cairan kimia pembersih karat dan air accu terhadap Andrie yang dilakukan para terdakwa juga tidak dilakukan berulang-ulang atau berkali-kali karena faktanya perbuatan itu dilakukan oleh Serda Edi sebanyak satu kali.
Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair.
Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 (Serda Edi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 2 (Lettu Budhi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ucap Iswadi.
"Terdakwa 3 (Kapten Nandala) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 4 (Lettu Sami) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," imbuhnya.
Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar dua unit sepeda motor berikut kunci dan STNK yang menjadi barang bukti dikembalikan ke terdakwa Kapten Nandala dan Lettu Sami.