Jumat, 10 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas setelah Tuai Kritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terkini, setelah mendapat berbagai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi cabut status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas setelah menuai kritik publik.
  • Gus Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK usai jalani pemeriksaan kesehatan.
  • Keputusan sebelumnya diprotes Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan DPR karena dinilai tidak transparan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat berbagai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Gus Yaqut bakal dimasukkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

Semalam, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.

KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

Sebelumnya KPK mengaku Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

JUBIR KPK - KPK mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, eksekusi telah dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025.
JUBIR KPK - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam sebuah konferensi pers. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Anggota DPR Sentil KPK Alihkan Penahanan Yaqut: Tak Sehat dalam Penegakan Hukum

Dikritik MAKI hingga DPR 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan," kata Boyamin, Senin (23/3/2026).

"Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel," imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
KRITIK KPK - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia menerangkan mengapa hal itu menjengkelkan karena dilakukan diam-diam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved