Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas setelah Tuai Kritik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.
Fakta tersebut baru terungkap setelah istri, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) memberitahukan pada media massa dan komplain dari tahanan yang lain.
Menurut jika tahanan yang lain komplain, apalagi masyarakat Indonesia.
"Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan," tegasnya.
Seperti Lelucon
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Rudianto menilai, keputusan lembaga antirasuah tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Terlebih, pengalihan status itu dilakukan hanya berselang satu pekan setelah Yaqut resmi ditahan.
“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto kepada wartawan, Senin.
Ia pun menyoroti aspek transparansi KPK. Rudianto merasa aneh karena saat penetapan tersangka, KPK begitu masif mempublikasikannya, namun saat pengalihan penahanan justru terkesan tertutup.
“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi oranye. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ujarnya.
Bahkan, ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan ini justru mencuat ke publik setelah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK sejak awal.
“Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tutur Rudianto.
Duduk Perkara Kasus
Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Agama RI.
Kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dugaan praktik korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 622 miliar.
(Tribunnews.com/Gilang P, Igman I, Rahmat FN, Fersianus Waku)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mantan-Menag-Yaqut-Cholil-Kembali-Diperiksa-KPK_20251216_121153.jpg)