Ijazah Jokowi
Tawa Refly Harun usai Andi Azwan Sok Tahu Sebut dr Tifa Akan Restorative Justice: Luar Biasa
Refly Harun hanya tertawa mengetahui pernyataan Andi Azwan dan menyebut Andi hanya sok tahu saja.
Kasus lain yang dimaksud tersebut yakni terkait laporan ijazah S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang, yang dituding palsu.
"Kalau Rismon diterima RJ dan SP3, tapi dia masih menghadapi dilematis yaitu tentang kriminalnya," ujar Andi.
Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes)