Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis Pekan Depan Terkait Perkara Gratifikasi dan TPPU
Adapun dalam perkara ini Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ringkasan Berita:
- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu pekan depan.
- Adapun dalam perkara ini Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu pekan depan.
"Persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Pembelaan Nurhadi Dimentahkan, Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA 7 Tahun Penjara
Adapun dalam perkara ini Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.
“Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi-jelaaaaanng-vonis.jpg)