Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Suap di MA

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di MA, KPK Periksa PNS Mahkamah Agung Ahmad Sulaiman

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Mahkamah Agung RI bernama Ahmad Sulaiman.

Tayang:
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
MAKELAR KASUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hari ini, Senin (19/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Mahkamah Agung RI bernama Ahmad Sulaiman. Foto eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.
  • Hari ini, Senin (19/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS pada Mahkamah Agung RI, Ahmad Sulaiman.
  • Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Leman. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Hari ini, Senin (19/1/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Mahkamah Agung RI bernama Ahmad Sulaiman.

Baca juga: Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol, Zarof Ricar Akui Diperiksa Terkait Kasus Hasbi Hasan

Berdasarkan informasi, Ahmad Sulaiman atau yang akrab disapa Leman, telah memenuhi panggilan penyidik. 

Ia terkonfirmasi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.23 WIB.

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Leman. 

 

SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

 

Namun, pemeriksaan ini diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kini dijerat pasal berlapis termasuk pencucian uang.

Pengembangan Kasus Hasbi Hasan

Pemeriksaan saksi dari internal Mahkamah Agung ini dilakukan di tengah proses hukum Hasbi Hasan yang terus bergulir. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah merampungkan berkas penyidikan (tahap II) untuk tersangka Hasbi Hasan terkait kasus suap, pada akhir tahun lalu, tepatnya 30 Desember 2025.

Hasbi Hasan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. 

Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk mengurus lima sengketa hukum di MA pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021, yang meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa tambang di Samarinda.

Sementara itu, penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah, berkas perkaranya telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada pertengahan Desember 2025.

Benang Merah Nyanyian Zarof Ricar

Upaya KPK memanggil saksi-saksi baru, termasuk Ahmad Sulaiman, disinyalir juga berkaitan dengan temuan-temuan baru dari pemeriksaan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Pada pemeriksaan pertengahan Desember 2025 lalu, Zarof mengaku telah memberikan informasi baru alias "bernyanyi" kepada penyidik mengenai aset dan aliran dana yang melibatkan Hasbi Hasan

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved