Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Siap Diazab Jika Berdusta Terkait Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi juga berharap pembelaannya di persidangan, menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat memutuskan nantinya.
Ringkasan Berita:
- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Nurhadi juga berharap pembelaannya di persidangan, menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat memutuskan nantinya.
- Pada usianya yang sudah berusia lanjut, dirinya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui Nurhadi akan menghadapi vonis perkara tersebut pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Pembelaan Nurhadi Dimentahkan, Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA 7 Tahun Penjara
"Semua kita serahkan saja kepada majelis. Kita sudah buka semuanya," kata Nurhadi kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Nurhadi juga berharap pembelaannya di persidangan, menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat memutuskan nantinya.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis Pekan Depan Terkait Perkara Gratifikasi dan TPPU
"Mudah-mudahan, paling tidak jadi catatan khusus karena itu Alquran. Siapa yang berdusta, nanti tunggu akibatnya saja. Saya pun siap untuk azabnya," ungkap Nurhadi.
Nurhadi Membawa Alquran
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membawa Alquran saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Dalam momen tersebut, ia mengangkat kitab suci dan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya
"Mohon izin Yang Mulia, Saya memegang kitab suci yang saya yakini yang menjadi pedoman dalam hidup saya," kata Nurhadi sambil mengangkat Alquran yang dibawanya.
Lebih lanjut Nurhadi menyampaikan apabila benar dirinya melakukan perbuatan, sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.
Ia menegaskan siap menanggung segala akibatnya celaka di kehidupan dunia akhirat.
"Disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," ucap Nurhadi.
Sebaliknya, kata Nurhadi, apabila dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan pada saya sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini. Maka saya mohon kepada Allah SWT agar celaka di kehidupan dunia akhiratnya dan disegerakan azab menimpa atas kebohongannya.” jelasnya.
Pada pembelaaanya, Nurhadi juga mengatakan ia tidak meminta keistimewaan. Hanya memohon keadilan yang objektif, berdasarkan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi-jelaaaaanng-vonis.jpg)