Senin, 13 April 2026

Pemerintah Batasi Anak Main Medsos, MUI Ingatkan Platform Digital Siap Diblokir Jika Membangkang

Pemerintah harus tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
ANAK DILARANG MAIN MEDSOS - Potret Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi. meminta pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • MUI minta pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas
  • Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan amanat konstitusi dan ajaran agama untuk menjaga masa depan generasi
  • Upaya melindungi anak dari paparan konten negatif merupakan bagian dari prinsip maqashid al-syariah, khususnya menjaga keturunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

PP Tunas mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Pada tahap awal penerapan PP Tunas ini, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Kemudian untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

"MUI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah atas langkah tegas tanpa kompromi dalam implementasi PP Tunas," ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Anak Dibatasi Main Medsos Mulai Hari Ini, Kemendikdasmen Dorong Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan amanat konstitusi dan ajaran agama untuk menjaga masa depan generasi.

Dalam perspektif Islam, kata Zainut, upaya melindungi anak dari paparan konten negatif merupakan bagian dari prinsip maqashid al-syariah, khususnya menjaga keturunan.

Ia mengingatkan bahaya ekosistem digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada mental dan moral anak.

Dirinya juga menilai kebijakan pemerintah melalui PP Tunas sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lain, termasuk kepentingan bisnis platform global.

Baca juga: Anak Dilarang Main Media Sosial Mulai Hari Ini, KPAI Minta Platform Digital dan Keluarga Patuh

Zainut menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Ketidakpatuhan, menurut Zainut, adalah bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya bagi anak.

"Platform global wajib mematuhi aturan lokal. Bahaya harus dihilangkan, dan pemerintah memiliki mandat untuk itu," kata Zainut.

Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube agar segera melakukan penyesuaian sistem dan fitur guna melindungi anak.

MUI bahkan mendukung langkah tegas pemerintah, mulai dari teguran hingga pemutusan akses atau pemblokiran bagi platform yang tidak kooperatif.

"Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved