Selasa, 9 Juni 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Kembali Sindir Pimpinan KPK di Ruang Sidang, Kali Ini Beri Salam Dua Jempol

Noel Ebenezer kembali sindir pimpinan KPK saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026), kali ini beri salam dua jempol.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SINDIR KPK - Momen Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer saat memberi gestur dua jempol untuk pimpinan KPK saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.

PEMERASAN SERTIFIKASI K3 – Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memberi keterangan kepada wartawan saat jeda sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan proses hukum yang dijalani merupakan konsekuensi dari perjuangannya membela buruh.
PEMERASAN SERTIFIKASI K3 – Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel memberi keterangan kepada wartawan saat jeda sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan proses hukum yang dijalani merupakan konsekuensi dari perjuangannya membela buruh. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved