Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Suap Eks Dirjen PHU: Terima USD 5 Ribu & SAR 16 Ribu Terkait Haji
KPK bongkar suap eks Dirjen PHU Hilman Latief terkait korupsi haji. Terkuak aliran ribuan dolar & riyal serta kerugian negara Rp622 miliar.
Ringkasan Berita:
- Siasat licik pengusaha travel haji terbongkar, suap ribuan dolar AS mengalir ke pejabat tinggi Kemenag.
- Lobi jahat demi kuota tanpa antre rugikan negara Rp622 miliar, jemaah reguler jadi korban ketidakadilan.
- Terkuak rincian uang "pelicin" dalam bentuk Dolar dan Riyal, siapa saja aktor di balik skandal besar ini?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana panas dalam skandal korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, diduga menerima uang pelicin ribuan dolar dari pihak swasta guna memuluskan manipulasi kuota jemaah.
Fakta ini terungkap seiring penetapan dua tersangka baru dari pihak perusahaan travel pada Senin (30/3/2026).
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Rincian Suap Mata Uang Asing
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ismail Adham diduga secara aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Demi memastikan perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapatkan kuota skema percepatan keberangkatan tanpa antre (T0), Ismail diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat.
Eks Dirjen PHU Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Tak hanya itu, Ismail juga menyetorkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama.
Sementara tersangka Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan suap jauh lebih fantastis senilai USD 406.000 kepada Gus Alex.
Baca juga: KPK Sebut 8 PIHK Terafiliasi Ketum Kesthuri Terima Keuntungan Tidak Sah hingga Rp 40,8 Miliar
Representasi Menteri Agama
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa aliran dana tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan pucuk pimpinan kementerian saat itu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku Menteri Agama pada saat itu," tegas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Skandal ini bermula dari lobi-lobi ilegal untuk mengubah skema pembagian kuota tambahan secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, menabrak batas maksimal 8 persen yang diatur undang-undang.
Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
Dampak dari persekongkolan ini tidak hanya merugikan jemaah yang mengantre puluhan tahun, tetapi juga menghantam keuangan negara.
Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji sepanjang 2023–2024 ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Di sisi lain, para pengusaha travel meraup keuntungan haram (illegal gain) yang sangat besar.
PT Maktour mencatatkan keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar, sementara delapan perusahaan travel yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba menikmati keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam skandal ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang telah ditahan sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Deputi-Penindakan-dan-Eksekusi-KPK-Asep-Guntur-Rahayu-tersangka-baru-korupsi-haji.jpg)