Kamis, 21 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Pakar Hukum Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sofyan menegaskan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum dan diusut hingga aktor intelektual. 
  • Peristiwa ini dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana yang menuntut penegakan hukum tanpa imunitas.
  • Para narasumber yang hadir dalam diskusi juga menyoroti ancaman militerisme dan meningkatnya teror terhadap aktivis yang berisiko melemahkan demokrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum.

Termasuk mengungkap siapa aktor utama di balik kasus tersebut demi keadilan bagi korban dan publik luas.

Menurut Ahmad Sofyan, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad Sofyan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Selain Ahmad Sofyan, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber'.

Antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina

Ahmad Sifyan menilai peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana” tandas Sofyan.

Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.

Menurut dia, reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Relasi sipil-militer disorot

Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. 

Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.

Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.

Dia juga menyebut penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved