Hari Terakhir Lapor LHKPN, 37.863 Pejabat Belum Setor Data Kekayaan ke KPK
Berdasarkan data KPK per 30 Maret 2026, dari total 431.785 Wajib Lapor (WL), sebanyak 393.922 orang telah menyelesaikan kewajibannya.
Ringkasan Berita:
- KPK mengingatkan hari ini, Selasa (31/3/2026) tenggat terakhir bagi para pejabat publik untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Memasuki batas waktu penyerahan, tercatat masih ada 37.863 penyelenggara negara yang belum menyetorkan data kekayaannya kepada KPK.
- Dari total 431.785 Wajib Lapor (WL), sebanyak 393.922 orang telah menyelesaikan kewajibannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan tenggat terakhir bagi para pejabat publik untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Memasuki batas waktu penyerahan, tercatat masih ada 37.863 penyelenggara negara yang belum menyetorkan data kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan data KPK per 30 Maret 2026, tingkat pelaporan secara nasional telah menyentuh angka 91,23 persen.
Dari total 431.785 Wajib Lapor (WL), sebanyak 393.922 orang telah menyelesaikan kewajibannya.
Kendati secara keseluruhan menunjukkan tren pelaporan yang positif, puluhan ribu pejabat yang belum melapor tetap menjadi sorotan, terutama di sektor legislatif yang tingkat kepatuhannya paling rendah, yakni baru mencapai 64,9 persen dari total 20.431 wajib lapor.
Baca juga: 29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Disebut Ganjil, Dalam LHKPN Hanya 2 yang Jelas Asal-usulnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukanlah sekadar urusan pemenuhan kelengkapan dokumen.
Sistem pelaporan ini merupakan instrumen strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi sekaligus membuka ruang kontrol bagi masyarakat luas untuk memantau potensi konflik kepentingan.
"Tenggat akhir penyampaian LHKPN pada 31 Maret 2026 menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik. Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang penyelenggara negara," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sementara sektor legislatif masih memerlukan dorongan, bidang yudikatif justru mencatatkan rekor kepatuhan tertinggi yang mencapai 99,92 persen dari 19.021 WL.
Capaian tersebut disusul oleh sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 WL, dan jajaran BUMN/BUMD di angka 89,7 persen dari 46.119 WL.
Kirim Surat Peringatan
Untuk menekan angka pejabat yang belum melapor, KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN terus melakukan evaluasi secara intensif.
KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada pihak yang menunda kewajiban ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Terkait sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang mangkir dari pelaporan, kewenangannya berada di tangan pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135839.jpg)