Minggu, 12 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Eks Jenderal Polisi Nilai Kasus Videografer Sangat Dipaksakan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Rikwanto dan Hinca menilai kasus Amsal keliru karena aspek kreatif dihargai nol, sehingga tuduhan korupsi dianggap tidak berdasar dan perlu evaluasi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Ringkasan Berita:
  • Rikwanto menilai kasus Amsal Sitepu keliru dikategorikan korupsi karena biaya kreatif seperti ide dan editing tidak dihargai oleh auditor.
  • Ia menyebut tuduhan memperkaya diri Rp202 juta tidak berdasar dan meminta Amsal dibebaskan demi melindungi pekerja kreatif.
  • Hinca Panjaitan juga mengkritik keras penilaian Rp0 untuk aspek kreatif dan meminta evaluasi proses hukum agar tidak merugikan profesi kreatif.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Jenderal Polisi sekaligus anggota DPR RI Komisi III, Irjen Pol (Purn) Rikwanto memberikan sorotannya terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya viral karena jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo.

Ia dalam dakwaan dituduh memperkaya diri Rp202 juta karena mematok harga tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, Amsal Sitepu menghargai setiap videonya Rp30 juta, sedangkan harga versi hitung ulang Inspektorat Daerah Karo di Rp24 juta.

Perbedaan hitungan ini disebabkan ada sejumlah item seperti ide hingga proses kreatif tidak dihargai alias Rp0 oleh pihak Inspektorat.

Rikwanto dalam rapat menegaskan, aparat penegak hukum salah memahami hingga memutuskan kasus ini masuk ke kategori tindak pidana korupsi.

"Jadi yang dikatakan nol oleh penegak hukum dalam kaitan pekerjaan saudara ini, menurut saya itu kurang tepat. Justru di situlah yang mahalnya."

"Editing, dubbing, cutting, ya termasuk juga masalah ee kreatif lainnya, ide-ide itu harga yang paling mahal di situ. Bukan itu dihilangkan menjadi nol," katanya, dikutip dari TVR PARLEMEN, Selasa (31/3/2026).

Rikwanto melanjutkan, ia bahkan secara terang terangan menuding tuduhan yang dilayangkan kepada Amsal Sitepu tidak berdasar.

Oleh karenanya, ia meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan.

"Sangat-sangat tidak mendasar dan sangat dipaksakan. Jadi kami dari fraksi Partai Golkar meminta ini dibebaskan karena preseden buruk bagi anak-anak kreatif kita ke depan," tandasnya.

Baca juga: Berkaca ke Kasus Amsal Sitepu, Komisi VII DPR Dorong Kemenekraf Lindungi para Pekerja Kreatif

Suatu Kejahatan

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sumatra Utara, Hinca Panjaitan.

Baginya tidak menghargai kreativitas anak muda adalah kejahatan.

"Misalnya konsep ide tidak dihargai langsung diberi nilai Rp0, editing Rp0. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita," tegas Hinca saat rapat terbatas.

Politikus Partai Demokrat itu turut mengungkapkan kekhawatirannya.

Ia tidak ingin kerja-kerja kreatif tak memiliki harga jika kasus Amsal Sitepu terus berlanjut hingga berujung penjara.

Oleh karenanya, Hinca meminta jajaran Kejaksaan Negeri Karo untuk melakukan evaluasi.

Sehingga kejadian serupa yang menimpa Amsal Sitepu tidak terulang lagi di kemudian hari.

Hinca dalam kesempatannya lalu menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak auditor dari Inspektorat untuk melakukan editing video sebagaimana Amsal Sitepu lakukan.

"Bapak-bapak jasa yang terhormat tentu saja bisa kerjakan itu (edit video) toh nilainya Rp0 artinya tidak ada ilmu khusus yang perlu dipelajari."

"Tinggal duduk buka laptop dan jadilah video profesional. Jika sudah selesai, saya nanti bayar dengan 2 M, makasih mas," tegasnya.

Hinca turut menyoroti proses peradilan yang dinilainya sesat.

Oleh karenanya, ia meminta agar Komisi III terus mengawal kasus Amsal Sitepu hingga putusan dibacarakan.

"Ini peradilan sesat. Saya mohon kepada Komisi III menyatakan sikap agar keputusan diambil baik tanpa bermaksud mengintervensi keputusan majelis hakim yang terhormat. Ada yang kurang pas dalam persidangan ini," tandasnya.

Baca juga: Profil Hinca Panjaitan, Anggota DPR Geram Tantang Jaksa Edit Video Buntut Kasus Amsal Sitepu

Duduk Perkara Video Profil Desa

KASUS VIDEOGRAFER - Tangkap layar saat Amsal Christy Sitepu menagis ketika ikut rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI, pada Senin (30/3/2026). Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa.
KASUS VIDEOGRAFER - Tangkap layar saat Amsal Christy Sitepu menagis ketika ikut rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI, pada Senin (30/3/2026). Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa. (Istimewa/Kanal YouTube TVR PARLEMEN)

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. (Istimewa/Dok. PN Medan)

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Baca juga: Menteri Ekraf Soroti Kasus Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Tak Bisa Dihargai Rp0

Penjelasan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.

Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.

Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan/Anugrah Nasution)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved