Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 40 Hari, Kebut Berkas Korupsi Haji Rp622 Miliar
KPK resmi perpanjang penahanan Gus Yaqut 40 hari! Penyidik kebut berkas & buru aset korupsi haji Rp622 miliar. Cek fakta terbarunya di sini.
Ringkasan Berita:
- KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Gus Yaqut selama 40 hari ke depan.
- Penyidik fokus melacak aset terkait dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.
- Gus Yaqut membantah menerima aliran dana USD 30 ribu meski kini statusnya resmi diperpanjang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil guna merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Selain kelengkapan berkas, KPK kini memfokuskan tenaga untuk memburu aset negara yang hilang (asset recovery).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal manipulasi kuota haji ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Fokus Penyidikan & Perburuan Aset:
- Pemanggilan PIHK: Penyidik akan memanggil sejumlah penyelenggara haji khusus (travel) yang diduga mendapat keuntungan dari mekanisme kuota ilegal.
- Pelacakan Aliran Dana: Mengusut pungutan liar berupa fee percepatan yang dibebankan kepada jemaah calon haji tanpa antrean (T0).
- Konstruksi Perkara: Mendalami manipulasi pembagian kuota tambahan yang seharusnya 8 persen (sesuai UU) menjadi 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, DPR Khawatir Proses Hukumnya Tertutup
Reaksi Gus Yaqut: Senyum dan Bantahan
Pantauan di lokasi, Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/3/2026) sore dengan tangan diborgol dan rompi oranye.
Meski masa penahanannya resmi ditambah, ia tampak tenang dan sempat melemparkan senyum kepada awak media sambil menggenggam map putih.
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka baru dari unsur swasta (PT Maktour dan Kesthuri), Gus Yaqut memilih irit bicara.
Namun, ia secara tegas membantah adanya aliran dana sebesar USD 30.000 (sekitar Rp470 juta) yang diduga mengalir kepadanya melalui mantan staf khususnya.
"Enggak ada," jawab Gus Yaqut singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Perpanjangan penahanan 40 hari ke depan menjadi periode krusial bagi penyidik untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_183648.jpg)