Jumat, 17 April 2026

Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak swasta, namun hanya saksi LEH atau Liem Eng Hwie yang hadir.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DJBC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  

Selain mendalami manipulasi pita cukai, KPK juga tengah mengejar keterangan dari pihak forwarder, yakni dari PT Blueray (PT BR). 

Dua orang saksi dari PT BR, yang diidentifikasi sebagai Sri Pangestuti dan Eka Wahyu Widiyastuti, dilaporkan tidak hadir hingga siang hari pada jadwal pemeriksaan.

Keterangan dari pihak forwarder ini dibutuhkan untuk membongkar mufakat jahat pengaturan jalur importasi dari jalur merah ke jalur hijau. 

KPK ingin memastikan apakah praktik lancung yang dilakukan PT BR di Jakarta terkait proses masuknya barang ke Indonesia juga diduplikasi di cabang-cabang perusahaan tersebut di wilayah lain.

Mengingat pentingnya keterangan para saksi untuk membuat perkara suap yang telah menjerat tujuh orang tersangka ini menjadi terang benderang, KPK memberikan peringatan tegas. 

Budi mengimbau agar seluruh saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif, demi kelancaran proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara yang hingga kini nilai aset sitaannya telah mencapai lebih dari Rp40,5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved