WFH Satu Hari untuk Karyawan Swasta Berlaku, Menaker: Perusahaan Dilarang Potong Gaji
Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan karena setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda
Ringkasan Berita:
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD mulai hari ini
- Menaker Yassierli menegaskan meskipun kebijakan ini bersifat imbauan, perusahaan diminta untuk segera melakukan penyesuaian demi kepentingan ketahanan energi nasional
- Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan karena setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M6HK.04/III/2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi nasional sekaligus mendorong cara kerja baru yang lebih adaptif.
Baca juga: Mendikdasmen Tegaskan WFH Bukan Liburan, ASN yang Langgar Bakal Dapat Sanksi
Menaker Yassierli menegaskan meskipun kebijakan ini bersifat imbauan, perusahaan diminta untuk segera melakukan penyesuaian demi kepentingan ketahanan energi nasional.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Lobi Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: WFH Swasta 1 Hari Sepekan Sifatnya Imbauan Atau Wajib Dicoba? Ini Kata Menaker Yassierli
Satu poin krusial yang ditegaskan Menaker adalah perlindungan hak pekerja. Ia mewanti-wanti pimpinan perusahaan agar tidak menyalahgunakan momentum WFH untuk memotong gaji karyawan atau menerapkan sistem No Work No Pay.
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Kalau ada terjadi (pelanggaran), silakan dilaporkan kepada kami," tegasnya.
Pemerintah telah menyiapkan kanal khusus bernama "Lapor Menaker" untuk menampung aduan jika ada perusahaan yang nekat memotong upah atau mengurangi jatah cuti tahunan selama kebijakan WFH ini berlangsung.
Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan karena setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda.
Namun, agar selaras dengan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Menaker menyarankan agar perusahaan swasta mengambil pilihan hari Jumat jika memungkinkan.
"Untuk pekerja swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika kita ingin in-line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat. Tapi teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," tambahnya.
Baca juga: 5 Ketentuan Perusahaan Swasta-BUMN Terapkan WFH 1 Hari Sepekan per 1 April 2026
Meski diimbau WFH, ada sejumlah sektor vital yang tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau lapangan demi menjaga produktivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi. Sektor tersebut meliputi:
* Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
* Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
* Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
* Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
* Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
* Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
* Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
* Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yassierli-umumkan-edaran-WFH-OK.jpg)