Sabtu, 11 April 2026

Suap di MA

Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp137,1 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Banding

Vonis 5 tahun penjara & wajib bayar Rp137,1 M! Nurhadi nilai putusan hakim manipulatif dan bakal ajukan banding. Simak rinciannya di sini!

Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana
VONIS NURHADI - Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail berdiskusi setelah vonis dirinya bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Divonis lima tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp137,1 miliar, pihak Nurhadi menyatakan akan segera mengajukan banding. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Sekretaris MA Nurhadi dijatuhi vonis lima tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
  • Selain hukuman fisik, majelis hakim mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti fantastis senilai Rp137,1 miliar kepada negara.
  • Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut manipulatif dan menyatakan akan segera mengajukan banding demi keadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, resmi dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi putusan tersebut, pihak Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak menerima hasil persidangan dan akan segera menempuh upaya hukum banding.

Pihak terdakwa menilai keputusan majelis hakim mengandung unsur manipulatif dan mencederai keadilan.

Vonis Penjara dan Uang Pengganti Fantastis

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana pokok, Nurhadi juga dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat signifikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar," bunyi putusan hakim. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Alasan Banding: Putusan Dinilai Manipulatif

Usai persidangan, Maqdir Ismail menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kliennya untuk melakukan perlawanan hukum melalui banding.

Ia menyebut poin-poin pertimbangan hakim dalam vonis tersebut tidak masuk akal.

"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan," tegas Maqdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Maqdir juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam pertimbangan hakim terkait keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan.

"Begitu banyak saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini mengatakan mereka tidak kenal dengan Pak Nurhadi. Kemudian yang kedua, mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa," jelasnya.

Menurut Maqdir, fakta persidangan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibacakan dalam amar putusan.

"Makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif," pungkasnya.

Jejak Perkara Gratifikasi & TPPU

Kasus yang menjerat Nurhadi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung.

Ia didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dalam kurun waktu masa jabatannya.

Langkah banding yang diajukan pihak Nurhadi diprediksi akan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini.

Nantinya, bola panas beralih ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved