Ada 453 Formasi Mutasi PNS di Kemenhaj, Pendaftaran Dibuka hingga 13 April 2026
Kemenhaj membuka seleksi mutasi PNS 2026 dengan 453 formasi, pendaftaran daring dibuka 16 Maret–13 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemenhaj membuka seleksi mutasi PNS 2026 dengan 453 formasi, pendaftaran daring dibuka 16 Maret–13 April 2026.
- Seleksi bertujuan memperkuat SDM dan kualitas pelayanan haji dan umrah, dilaksanakan transparan, akuntabel, dan bebas KKN.
- Pelamar wajib memenuhi persyaratan PNS aktif, usia maksimal 45 tahun, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor Kemenhaj.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia membuka seleksi mutasi masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026.
Sebanyak 453 formasi tersedia bagi PNS dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sekaligus penguatan kualitas pelayanan haji dan umrah nasional.
Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetapkan Pengumuman Nomor: PENG-6/SJ/2026 tanggal 1 Maret 2026 tentang Seleksi Pengisian Mutasi Masuk PNS di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
"Seleksi mutasi ini menjadi kesempatan bagi PNS untuk mengembangkan karier sekaligus berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah," ujarnya, dikutip dari haji.go.id, Rabu (1/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara bersih dan berintegritas, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pendaftaran seleksi mutasi dilakukan secara daring melalui Portal ASN Digital Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dibuka mulai 16 Maret hingga 13 April 2026.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan rincian formasi dapat diakses melalui tautan https://s.id/Pengumuman-Seleksi-Mutasi-ASN-Karier.
Kemenhaj mengimbau PNS yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini serta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Melalui seleksi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah secara berkelanjutan.
Baca juga: Persiapan Haji 2026: Wamenhaj Cek Langsung ke Arab Saudi, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan
Persyaratan Pelamar
Persyaratan umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
- Berusia maksimal 45 tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
- Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang didelegasikan kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal melalui layanan ASN Karier untuk mengikuti seleksi mutasi PNS dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional di Kementerian Haji dan Umrah;
- Sudah menyelesaikan perjanjian jangka waktu minimal pengabdian untuk persetujuan mutasi PNS;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah "Baik selama 2 (dua) tahun terakhir,
- Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib memiliki SK pengangkatan jabatan fungsional terakhir sesuai jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
- Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
- Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
- Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Arab aktif (lisan dan tulisan) dibuktikan. dengan sertifikat Bahasa Arab;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah;
- Memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah;
- Persyaratan tambahan bagi pelamar:
a. Jabatan Dokter memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) profesi Dokter;
b. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mutasi-pns-kemenhaj.jpg)