Sabtu, 18 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Masyarakat Sipil Khawatir Peradilan Militer Tidak Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Diskusi ini dibuat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. 

Tribunnews.com
KASUS ANDRIE YUNUS - Diskusi KMPHI bertajuk Mengawal Tuntas Pengusutan Kasus Teror Aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

Ringkasan Berita:
  • Imparsial sebut kasus Andrie Yunus tak terlepas dari peran TNI sehingga aktor intelektual harus dibongkar.
  • Desak TGPF segera dibentuk dan mengusut aktor intelektual Kasus Andrie Yunus.
  • Masyarakat Sipil Khawatir Peradilan Militer Tak Transparan Usut Kasus Andrie Yunus 
  • Berpotensi tak transparan, Peradilan Militer dianggap bukan solusi bongkar kasus Andrie Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI gelar diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI : Solusi Hukum atau Kontroversi?) pada 1 April 2026 di Jakarta Pusat.

Diskusi ini dibuat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. 

Diskusi tersebut dihadiri oleh Riyadh Putuhena, Peneliti IMPARSIAL, Muh Walid, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dan Rovly Azadi Rengirit, SH, selaku Direktur KMPHI.

Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena menyebut, bahwa kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis," ucap Riyadh Putuhena.

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Riyadh juga menjelaskan, bahwa Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara. 

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur." Tambahnya lagi.

Narasumber lain, Muh Walid dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menyampaikan pandangan terkait kasus Andrie Yunus. Walid mengungkapkan, bahwa ia berpandangan, bahwa kasus (Andrie Yunus) dari awal sampai saat ini lebih banyak kontroversinya.

Pasalnya, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat, siapa dan ada apa itu terjadi. Selagi itu masih jadi pertanyaan, maka yang ada hanya kontroversi bukan solusi.

"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat." Ujar Walid

Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, SH menuturkan. Bahwa terkait pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, seluruh prajurit harus tunduk pada Peradilan Umum secara aturannya, namun jika berpandangan pada UU No 31 tahun 1997, boleh tapi harus dengan transparansi.

"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)."

Rovly menambahkan, bahwa ada polemik dalam proses peyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

"Saya rasa ini kontrovesi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum." Tandas Rovly

Sebagai Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena juga beranggapan, bahwa kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri.

"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita gak tau tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus ini."

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved