OTT KPK di Bea Cukai
Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik, Bos Rokok HS Suryo Diultimatum KPK
Bos rokok Surya Group, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi Bea Cukai
Ringkasan Berita:
- Pengusaha rokok Muhammad Suryo mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai, Kamis (2/4/2026).
- KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif Suryo untuk mengungkap mekanisme pengurusan cukai yang diduga sarat praktik lancung
- Kasus ini bermula dari OTT Februari 2026 dengan tujuh tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha rokok Muhammad Suryo mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026).
Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
“Untuk Saudara MS tidak hadir, belum ada konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Diketahui, Muhammad Suryo merupakan bos perusahaan Surya Group Holding Company yang juga merupakan produsen rokok merek HS.
Budi mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Suryo.
Ia juga memberikan ultimatum agar Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan tim penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga: Sosok Muhammad Suryo Bos Rokok Dipanggil KPK, Hadapi Hukum setelah Kecelakaan dan Istri Meninggal
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, penyidik sejatinya ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.
Ketiganya dijadwalkan untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-oke-1.jpg)