Kamis, 16 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Berbekal Catatan Saat Penggeledahan, KPK Endus Keterlibatan PT Infinity di Kasus Kepabeanan

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Potret Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengungkap KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengonfirmasi temuan penyidik mengenai indikasi keterlibatan pihak swasta lain di luar PT Blueray Cargo
  • KPK menyebut  seluruh temuan penyidik, termasuk catatan-catatan para pihak yang diduga terkait, bakal dianalisis secara mendalam
  • Seluruh keterangan saksi akan dirangkai dengan alat bukti hasil penggeledahan sehingga konstruksi perkara menjadi lengkap dan utuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Kini, perusahaan jasa pengurusan logistik atau forwarder PT Infinity Nusantara Express resmi masuk dalam radar penyidikan lembaga antirasuah tersebut setelah penyidik menemukan sebuah catatan penting saat melakukan penggeledahan.

Catatan tersebut diketahui dibuat salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan penyidik mengenai indikasi keterlibatan pihak swasta lain di luar PT Blueray Cargo

"Diduga demikian. Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Budi menegaskan bahwa seluruh temuan penyidik, termasuk catatan-catatan para pihak yang diduga terkait, bakal dianalisis secara mendalam.

Baca juga: Faizal Assegaf Bantah Terima  Fasilitas dari Bea Cukai di Kasus Dugaan Suap Importasi

Untuk melengkapi proses penyidikan, catatan tersebut juga dikonfirmasi lewat pemanggilan saksi. 

Sebagai langkah konkret pendalaman perkara, penyidik KPK telah memanggil seorang wiraswasta bernama Arief alias Arief Infinity guna mengonfirmasi sejumlah data dan dokumen terkait PT Infinity Nusantara Express yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu yang menjerat petinggi PT Blueray (PT BR) diakui Budi sebagai pembuka jalan untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan kepabeanan. 

“Peristiwa tertangkap tangan dengan para pihak yang diduga terlibat, di sisi swastanya adalah PT BR. Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami memanggil salah satu saksi dari pihak swasta, khususnya forwarder selain PT BR, untuk mendapatkan keterangan dari sisi lainnya,” ujar Budi.

Baca juga: Bea Cukai Segel 29 Kapal Wisata Pelanggar Aturan Kepabeanan dan Pajak

Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan saksi akan dirangkai dengan alat bukti hasil penggeledahan sehingga konstruksi perkara menjadi lengkap dan utuh.

Kasus korupsi di lingkungan DJBC ini terungkap dari adanya dugaan permufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi masuk ke Indonesia.

Berdasarkan temuan KPK, sejumlah oknum pejabat DJBC diduga dengan sengaja memanipulasi parameter mesin pemindai (alat targeting). 

Manipulasi ini membuat barang-barang impor yang seharusnya melewati pemeriksaan fisik ketat di jalur merah, dapat melenggang bebas layaknya jalur hijau, yang berpotensi meloloskan barang ilegal maupun palsu ke Tanah Air.

Sebagai imbalan atas manipulasi sistem tersebut, para oknum pejabat diduga menerima uang suap rutin setiap bulan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved