Ijazah Jokowi
Ditanya soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Jokowi: Saya Hanya Memaafkan
Jokowi enggan menjawab terkait permohonan restorative justice Rismon. Dia menegaskan hanya bisa memaafkan.
Ringkasan Berita:
- Jokowi enggan menanggapi soal permohonan restorative justice yang diajukan Rismon. Dia mengatakan seluruh proses tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
- Ia menegaskan tugasnya hanyalah memaafkan ketika Rismon memang meminta maaf terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
- Dia juga enggan untuk menjawab soal isu adanya perbedaan perlakuan terkait restorative justice yang diajukan Rismon dan Eggi.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari tersangka tuduhan ijazah palsu, Rismon Sianipar.
Dia hanya mengatakan, seluruh kewenangan terkait permohonan restorative justice Rismon kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Jokowi menegaskan, dirinya hanya memiliki hak untuk memaafkan Rismon ketika yang bersangkutan meminta maaf.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya hadir, kemudian yang bersangkutan, Rismon Sianipar, datang ke saya meminta maaf dan saya memaafkan,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Dia menjelaskan seluruh proses tersebut diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Rismon di Polda Metro: Restorative Justice Diajukan Sukarela, Bebas dari Intervensi
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengatakan dikabulkannya atau tidak permohonan restorative justice Rismon adalah kewenangan dari penyidik.
“Selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan apakah RJ disetujui atau tidak,” tegasnya.
Jokowi juga menjawab isu terkait perbedaan perlakuan terhadap Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Diketahui, Eggi juga sempat ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi seperti Rismon.
Namun, Eggi berujung mengajukan restorative justice setelah bertemu dengan Jokowi pada 8 Januari 2026 lalu.
Kemudian, permohonannya tersebut disetujui oleh Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mencabut status tersangka dari Eggi.
Keputusan ini juga dialami oleh Damai Hari Lubis yang juga sempat menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Kembali lagi ke pernyataan Jokowi, ia menegaskan perbedaan penanganan bukan kewenangannya tetapi penyidik.
Dia meminta agar awak media menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya.